Sementara itu, Ibu kandung Norma Risma, Rihanah mendapat vonis 8 bulan pidana penjara oleh Majelis Hakim PN Serang.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rihanah bin Solihin dengan pidana penjara selama 8 bulan,” tertulis dalam putusan Nomor 130/Pid.B/2024/PN SRG dikutip tvOnenews.com.
Akan tetapi, berbeda dengan Rozy, Rihanah tidak diperintahkan untuk ditahan lantaran adanya pertimbangan kemanusiaan.
Berawal dari curhatan Norma Risma yang diikuti oleh penemuan bukti kuat bahwa kedekatan suami dan ibu kandungnya ini dianggap tak lazim.
Bahkan Norma Risma menyebutkan perselingkuhan yang dilakukan suami dan ibu kandungnya telah terjadi sebelum dirinya menikah dengan Rozy.
Beberapa bukti yang ditemukan Norma Risma saat itu, seperti chat mesum yang saling dikirim oleh Ibunya dan Rozy, hingga keduanya melakukan perzinaan.
Norma Risma berani mengungkap soal dugaan adanya chat mesum yang mengarah pada hubungan intim yang dilakukan Rozy dan ibunya semenjak Norma masih pacaran dengan Rozy Zay.
Hal ini terungkap dari isi chat yang dilihatnya di handphone sang mantan suami.
“Waktu itu kan aku pulang kerja dijemput sama dia. Biasa kita suka ngobrol, nah aku suka cek HP-nya, WhatsApp aku buka, terus ada WA dari ibuku. Aku buka kan, mereka suka ngomongin apa sih gitu. Akhirnya di situ ada chat yang menurut aku lumayan mengarah ke hubungan intim,” ungkap Norma Risma saat hadir di Podcast CURHAT BANG Denny Sumargo.
Load more