Jakarta, tvOnenews.com - Anggota DPRD Singkawang berinisial HA yang menjadi tersangka kasus rudapaksa anak diberikan sanksi pemecatan dari kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Sudah (dipecat), sedang proses oleh tim hukum. Sedang nunggu pengumuman saja, sudah dalam proses dari tim hukum," kata Aher kepada wartawan pada Minggu (22/9).
Sementara itu, Aher menegaskan bahwa PKS akan menindak tegas dan tidak mentolelir kadernya yang melakukan tindakan asusila.
"PKS tidak mentolerir tindakan asusila, kejahatan seksual, kekerasan seksual sedikitpun. Tentu kita akan melakukan tindakan tegas. Tindakan tegasnya sampai kepada pemecatan dari anggota PKS dan pemecatan dari DPRD," ucap Aher.
Sebelumnya diberitakan, HA pelaku dugaan rudapaksa bocah perempuan berusia 13 tahun dapat tersenyum lebar usai dirinya tak terjerat hukum.
Parahnya lagi, HA malah resmi dilantik menjadi anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat.
Pelantikan digelar pada Selasa (17/9) di Ruang Balairung, Kantor Wali Kota Singkawang.
Lantas pelantikan itu pun mendapat kecaman dari publik, akibat HA yang diketahui merupakan tersangka dugaan kasus pencabulan terhadap bocah perempuan.
HA pun didapati kerap mangkir dari pemeriksaan polisi sejak kasus tersebut dilaporkan ke Polres Singkawang pada tahun 2023.
HA pun didapati telah menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan anak tersebut pada 16 Agustus 2024.
Polres Singkawang pun berdali tak dapat melakukan penahanan usai HA kerap kali tak mengindahkan pemeriksaan yang dilakukan. (ars/dpi)
Load more