Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Kota Bogor mengabulkan sebagian gugatan Ilis Siti Rahmah dalam perkara investasi batu bara tahun 2009 tergugat Yusuf Mansur dan beberapa pihak lainnya dengan nomor perkara Nomor Perkara 147/Pdt.G/2023/PN.Bgr.
Dalam sidang putusan secara e-courtz on line, pada Rabu (18/9/2024), Yusuf Mansur dan kawan-kawan dihukum dengan kewajiban membayar kepada penggugat Ilis Siti Rahmah sebesar Rp4 Miliar lebih.
Penggugat Ilis bersama Arif suaminya menyetorkan modal sebesar Rp250 juta padaa 2009, namun hingga akhir 2009 – awal 2010 investasi macet dan tidak ada pengembalian keuntungan bahkan tidak ada penjelasan.
Kuasa hukum penggugat, Zaini Mustafa, menyebutkan Yusuf Masur sebagai komisaris utama PT Adhi Partner yang mengelola tambang di Kalimantan Selatan menjanjikan beri keuntungan investor sebesar 28,6 persen yang sebagian merupakan hak Yusuf Mansur diserahkan ke Darul Quran.
“Memang Yusuf Mansur jualnya Darul Quran itu makanya menarik, keluarga Pak Arif dan Ibu Ilis, karena keuntungan untuk pesantren pahalanya bakal mengalir, jangankan mengalir, uang tak kembali,” tegas Zaini dalam keterangannya, Minggu (22/9/2024).
Zaini berharap, Yusuf Mansur yang dinyatakan wanprestasi segera menyelesaikan kewajiban membayar kepada penggugat.
Load more