Mereka baru menerima salinan keputusan KPU pada Sabtu, 21 September 2024, sehingga butuh waktu untuk mempersiapkan gugatan.
Sebelumnya, Lora Gopong maju di Dapil Jawa Timur IV dan meraih 88.094 suara, sementara Gus Irsyad bertarung di Dapil Jawa Timur II dengan perolehan 83.884 suara.
Namun, tanpa pemberitahuan resmi, PKB memecat keduanya dan menunjuk pengganti.
"Ini tidak lazim, kalau mau mengganti, seharusnya dibicarakan dengan baik. Tapi, partai dan KPU diam-diam mengambil keputusan ini," ujar Lora Gopong.
Ia mengaku hanya mengetahui pemecatannya dari pemberitaan media.
Lora Gopong dan Gus Irsyad juga telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), yang dianggap semena-mena memecat mereka. Gugatan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara: 566 dan 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus. (aag)
Load more