Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum Nina Iqbal bersama kliennya Isma Safitri melaporkan Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Belitung terpilih, Imam Wahyudi karena diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kuasa hukum Isma Safitri, Nina Iqbal, menyebutkan laporan terhadap Imam Wahyudi sudah disampaikan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pangkalpinang.
"Kami juga turut melampirkan sejumlah bukti untuk memperkuat laporan diantaranya hasil visum hingga bukti adanya keterlibatan pihak ketiga atau wanita idaman lain," ujar Nina dalam keterangannya, Minggu (23/9/2024).
Perbuatan KDRT yang dilakukan Imam Wahyudi membuat istrinya, Isma Safitri mengalami luka lebam.
Bahkan, Imam sempat mengurung Isma di dalam kamar.
"Pemukulan dilakukan di bagian leher belakang sebanyak lebih dari 10 kali. Hal ini menyebabkan kondisi leher korban tidak bisa bergerak. Korban juga beberapa kali dipukul di lengan dan ditendang dibagian paha. Korban trauma dan takut sehingga memilih pulang kembali ke rumah orang tuanya," ungkap dia.
Adapun, Imam Wahyudi saat dikonfirmasi terkait laporan istrinya ke polisi tersebut belum memberikan tanggapan.
Selain itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pangkalpinang Ajun Komisaris Muhammad Riza Rahman juga belum memberikan jawaban konfirmasi.
Diketahui, Imam Wahyudi yang menjabat sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) baru saja terpilih sebagai anggota DPRD Bangka Belitung dan akan dilantik pada 24 September 2024.(lkf)
Load more