Jakarta, tvOnenews.com - Pelarian IS (31), pelaku pembunuhan gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari (18), berakhir setelah 10 hari kabur dengan hanya membawa uang Rp200 ribu.
Uang tersebut didapat dari gaji terakhirnya di tempat kerja. Selain uang, IS juga mengandalkan logistik yang sudah dipersiapkan di lokasi persembunyiannya.
Di samping itu, polisi juga mencium gelagat sosok yang bantu pelaku pemerkosa gadis penjual gorengan IS saat jadi DPO atau data pencarian orang atau pelariannya.
Menyikapi hal ini, Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono juga mengungkapkan, bahwa logistik IS mungkin mendapat dukungan dari keluarga atau teman, meski hal ini masih dalam penyelidikan.
"Jika ada bantuan dari pihak lain, kami akan mendalami lebih lanjut," tegasnya.
Selama pelarian, IS berpindah-pindah di area ladang, sawah, bukit, hingga pemukiman warga.
Ia juga sempat terlihat di pondok petani, menurut laporan TribunPadang.com.
Meski demikian, pihak kepolisian berhasil memutus jalur logistiknya, yang semakin menyulitkan IS untuk bertahan dalam pelariannya.
- Aksi Penangkapan IS di Tengah Pemukiman Warga
IS akhirnya ditangkap pada Kamis (19/9/2024), setelah menjadi buronan selama 11 hari.
Penangkapan ini sempat viral di media sosial karena pelaku bersembunyi di atap rumah kosong di tengah pemukiman warga.
Polisi memaksa IS turun dengan tangga, dalam kondisi tanpa baju dan hanya mengenakan celana pendek hijau.
Wajahnya pun terlihat lebam seperti terlihat dalam unggahan YouTube Tribun Sumsel.
Penangkapan berlangsung dramatis dengan pengepungan rumah oleh polisi dan warga, serta terdengar suara tembakan di lokasi kejadian.
Kini, IS berada di bawah pengamanan polisi dan dibawa ke Mapolres Padang Pariaman untuk proses hukum lebih lanjut.
- IS Terancam Hukuman Mati
Atas tindakan kejinya, IS dijerat dengan sejumlah pasal berat, termasuk pembunuhan dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman mati.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, menegaskan bahwa pelaku dihadapkan pada Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. (aag)
Load more