Selama dua dekade, Indonesia pernah menjadi pemasok pasir laut terbesar untuk Singapura. Namun, pada tahun 2003, di era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, ekspor pasir laut dihentikan.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menperindag No. 117/MPP/Kep/2/2003, yang dikeluarkan untuk mencegah kerusakan lingkungan. Akibatnya, Singapura mengalami krisis pasokan pasir.
Setelah 20 tahun, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 yang mengatur pengelolaan hasil sedimentasi laut.
Aturan ini mencakup proses pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan hasil sedimentasi, termasuk ekspor pasir laut.
Sebagaimana dilansir dari sg101.gov.sg, setiap tahun, Singapura terus memperluas wilayahnya melalui reklamasi lahan.
Sejak 1960, luas daratan negara ini bertambah dari 581,5 kilometer persegi menjadi 725,7 kilometer persegi pada 2019, dengan target mencapai 766 km² pada tahun 2030.
Reklamasi lahan telah menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi Singapura, dengan infrastruktur kunci seperti Bandara Changi dan Pelabuhan Tuas dibangun di atas lahan reklamasi laut. Pasir menjadi elemen krusial dalam proses ini.
Load more