Penyidik Polres Padang Pariaman telah berhasil menangkap IS (26), tersangka dalam kasus pembunuhan NKS. Menurut penjelasan Kapolda, saat itu korban dan tersangka berinteraksi di sebuah surau.
"Di sore yang hujan, tersangka bersama tiga rekannya memanggil korban untuk membeli gorengan. Setelah itu, tersangka pergi sendiri dan melancarkan aksinya saat korban hendak pulang," ungkap Kapolda.
Tersangka kemudian menyekap korban, mengikatnya, dan melakukan tindakan keji.
"Korban tidak bergerak, dan kami tidak mengetahui apakah ia pingsan atau meninggal," tambahnya.
Atas tindakan keji ini, penyidik menjerat IS dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 285 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP. (aag)
Load more