Diketahui PT MID adalah PMA yang dikelola langsung oleh warga negara Malaysia.
Mereka melakukan pemanfaatan ruang laut dan pemanfaatan pulau-pulau kecil antara lain membangun resort dan wisata tirta sejak tahun 2017.
Kemudian PT NMR adalah PMA yang dikelola oleh warga negara Jerman dan Swiss.
Perusahaan ini melakukan pemanfaatan ruang laut dan pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan membangun resort dan wisata tirta sejak tahun 2004.
“Dugaan pelanggaran PT MID dan PT NMR adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) seluas 2,0 hektare telah habis masa berlaku dan proses perpanjangan. Kegiatan wisata tirta lainnya tanpa perizinan berusaha, pemanfaatan pulau-pulau kecil tanpa perizinan pemanfaatan pulau-pulau kecil di bawah 100 kilometer persegi diberikan peringatan atau teguran tertulis dan denda administratif,” ungkap Pung.
Diketahui mereka melakukan pemasaran melalui media daring untuk menggaet wisatawan. (agr/nsi)
Load more