"Misalnya kekeliruan dari segi pelanggaran hukum acara. Di KUHAP bilang keterangan saksi sebagai alat bukti itu adalah keterangan yang diberikan di depan sidang dan dibawah sumpah. Sementara ada saksi yang tidak dihadirkan tapi keterangannya cuma diambil dari BAP. Harusnya bukti tersebut tidak punya nilai pembuktian. Jadi kalau orang dipersalahkan dengan dasar keterangan yang dari BAP itu maka itu tidak bisa. Dan bila itu terjadi, maka itu kekeliruan nyata," ucapnya.
Sebelumnya, 6 terpidana kasus Vina tengah menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Mereka adalah adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, dan Supriyanto.
Sidang PK yang diajukan oleh 6 terpidana ini pun telah bergulir di PN Cirebon. Sidang dipimipin oleh Ketua Majelis Hakim, Arie Ferdian bersama Rizqa Yunia dan Galuh Rahma Esti sebagai hakim anggota. (ebs)
Load more