Malang - Pengurus Kabupaten (Pengkab) Taekwondo Indonesia (TI) Malang akhirnya memberikan penjelasan atas kasus dugaan pencabulan yang melibatkan pelatih kepada atletnya.
Ketua Pengkab TI Malang, Hendra Prastiyawan bersama pengurus KONI Kabupaten Malang mengggelar konfrensi pers. Dalam acara tersebut KONI Kabupaten Malang diwakili Wakil Ketua Umum Jamhuri.
Mereka mengatakan oknum pelatih MR diduga melakukan pelecehan seksual kepada tiga orang atlet. Saat ini oknum pelatih tersebut telah mendapatkan sanksi disiplin.
Berdasarkan surat Pengkab TI Malang nomor SPB/041/TI-KABMLG/VIII/2021, yang bersangkutan MR secara resmi telah mendapat sanksi disiplin berupa skorsing sejak 12 Agustus 2021. Sanksi tersebut berupa larangan bagi terduga pelaku untuk tidak bisa melatih di pusat latihan TI Kabupaten Malang.
Sebelum kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian, Pengurus Kabupaten Teakwondo Indonesia telah melakukan klarifikasi kepada kedua belah pihak, yakni MR dan korban. Kemudian terbitlah surat Klarifikasi Kode Etik Nomor SPb/042/TI-KABMLG/IX/2021.
Antara korban dan pelaku bersepakat permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan. Dan pada surat tersebut MR juga telah mengakui kesalahannya yang masuk ke dalam sebuah pelanggaran disiplin.
Hendra menegaskan MR pada saat ini sudah bukan lagi pelatih di dalam tubuh TI Kabupaten Malang. Hendra juga menambahkan yang melakukan pengaduan ke pihaknya maupun ke KONI Kabupaten Malang awalnya hanya satu orang yakni korban RJB.
Load more