"Yang melakukan pengaduan ke saya itu kan satu orang, tapi memang anggota TI yang selama ini menjadi anak didik dari MR. Namun dua nama tersebut muncul setelah kami memberikan sanksi kepada terduga pelaku MR sejak Agustus 2021 lalu," ujar Hendra.
Setelah keluarnya dua surat tersebut, beberapa bulan kemudian ternyata permasalahan kembali mencuat. Pengurus Kabupaten (Pengkab) Taekwondo Indonesia (TI) Malang mengkoordinasikan hal tersebut bersama tataran internal dan difasilitasi oleh KONI Kabupaten Malang.
"Dan tepatnya tanggal 24 (Januari 2022) saya kumpulkan semua. Dan sudah diselesaikan dalam ranahnya internal. Dan kami semua sepakat bahwa jika hal tersebut mencuat kembali, tidak lagi dalam ranahnya organisasi TI atau KONI. Dan ini ranahnya sudah pribadi," lanjut Hendra.
Sementara itu Wakil Ketua Umum KONI Kabupaten Malang, Jamhuri mengatakan jika kasus pelecehan seksual yang dilakukan MR tidak ada kaitannya dengan organisasi.
"Kita sudah perjanjian juga dan dimediasi sama KONI (Kabupaten Malang) bahwa terlepas di tanggal 24 (Januari) ini jika ada delik aduan, sudah bukan ranah kami. Sudah selesai kan itu," pungkas dia. (Edy cahyono/prs)
Load more