Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali mangkir dalam rapat DPR. Yaqut tidak menghadiri rapat kerja bersama Komisi VIII DPR untuk membahas evaluasi haji 2024.
Ketidakhadiran Yaqut lantas membuat Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi membatalkan agenda rapat tersebut sesuai aturan undang-undang (UU) yang berlaku.
“Artinya karena ini sifatnya rapat kerja dan laporan evaluasi penyelenggaraan haji oleh bapak menteri agama. Namun, Menag hari ini masih dalam perjalanan melaksanakan tugas negara juga. Berdasarkan tata tertib dan UU, maka rapat kerja evaluasi penyelenggaraan ibadah haji ini kita akan agendakan pada kesempatan berikutnya,” kata Ashabul dalam rapat di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024).
Anggota Komisi VIII DPR Wisnu Wijaya menjelaskan sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah rapat evaluasi dan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan ibadah haji harus diwakili oleh menteri agama. Tidak boleh diwakili.
“Ayat 2-nya (Pasal 43), menteri menyampaikan laporan hasil evaluasi dan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat 1 kepada presiden dan DPR paling lama 60 hari terhitung setelah penyelenggaraan ibadah haji berakhir,” ujar Wisnu dalam rapat.
“Dan di penjelasan menteri tidak boleh diwakili dan harus hadir sendiri dan menyampaikan laporannya,” sambungnya.
Sementara itu, Ashabul menuturkan bahwa rapat kerja evaluasi haji hari ini akan digelar pada pekan depan pada 27 September 2024.
Load more