Kudus, Jawa Tengah - Aksi adu mulut salah satu warga dengan petugas Satgas Covid-19 Kecamatan Jekulo, Kudus, tak bisa dihindarkan saat petugas berusaha membubarkan hajatan warga di kecamatan Jekulo, Kudus, Jawa Tengah.
Kericuhan terjadi saat petugas gabungan yang tengah memberikan edukasi kepada tuan rumah hajatan untuk menghentikan acara tersebut karena menimbulkan kerumunan warga. Namun, edukasi petugas tidak direspon dengan baik oleh pemilik acara. Satgas pun langsung menahan identitas pelaku untuk proses lebih lanjut.
Pembubaran acara hajatan dilakukan petugas lantaran dinilai sudah melanggar PPKM Darurat dengan mengadakan hajatan yang didatangi lebih dari 10 orang.
“Kami terpaksa membubarkan acara hajatan tersebut lantaran dinilai melanggar intuksi Bupati Kudus yakni melebihi 10 orang dalam acara hajatannya. Selain itu penahanan ktp dilakukan lantaran orang yang bersangkutan melontarkan kalimat yang kurang elok terhadap peugas.” Jelas Camat Jekulo, Wisnubroto.
Selama PPKM Darurat dan meningkatnya angka penularan Covid-19 di Kudus, Satgas gabungan yang terdiri dari unsur Muspika Kecamatan Jekulo bersama dengan bko TNI, Polri dan Bromob terus meningkatkan pengawasan kepada masyarakat.
Selama melakukan pengawasan PPKM Darurat, ada empat titik yang dibubarkan oleh satgas gabungan kecamatan jekulo, yakni di Desa Klaling, Honggosoco serta dua titik lainya di Desa Bulung Kulon.
Pengawasan secara ketat pelaksanaan PPKM Darurat di Kecamatan Jekulo yang sudah berjalan dengan baik ini. Terbukti, kasus Covid-19 menurun drastis dan selama seminggu sudah tidak ada lagi pemakaman Covid-19 dan kasus kematian yang disebabkan Virus Corona. (Gal/mii)
Load more