Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) Pung Nugroho Saksono menjelaskan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menyelamatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp300 miliar.
Jumlah tersebut didapat lewat penindakan 120 kasus sejak Januari 2024 terkait pemanfaatan ruang laut tanpa kepemilikan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
"Sampai hari ini kita sudah ada 120 kasus untuk tindakan pengawasan sumber daya kelautan, terutama dari PKKPRL," jelas dia, di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024).
Sementara itu, teranyar KKP melakukan penyegelan dan penghentian sementara terhadap kegiatan pemanfaatan ruang laut yang dilakukan oleh Penanam Modal Asing (PMA) yang mengelola resort di Pulau Maratua, Kalimatan Timur.
Resort tersebut diketahui dikelola oleh PT MID yang dimiliki oleh warga negara Malaysia, dan PT NMR yang dikelola warga negara Jerman-Swiss.
Load more