tvOnenews.com - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) pada Sabtu-Minggu (21-22 September 2024) melaksanakan Pelatihan Pelindungan Data Pribadi untuk Perusahaan Media di Jakarta.
Kegiatan ini merupakan pelatihan gelombang ketiga yang dilaksanakan secara luring dan diikuti oleh 26 media dari 3 wilayah di seluruh Indonesia yakni Jabodetabek, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
Peserta adalah perwakilan media siber dari berbagai divisi dan jabatan, di antaranya pemimpin perusahaan, pemimpin redaksi, Manajer Teknologi Informasi, dan Manajer Sumber Daya Manusia (SDM).
Pelatihan ini merupakan bagian dari serangkaian kegiatan yang berlangsung sejak Januari 2024 untuk mendorong kesiapan dan tingkat kepatuhan (compliance) perusahaan media digital terhadap pemberlakuan Undang-Undang No 27 Tahun 2024 tentang Pelindungan Data Pribadi yang dijadwalkan resmi berlaku Oktober 2024 mendatang.
“Training PDP ini sangat kontekstual dengan perusahaan media karena pemberlakuan sanksi UU PDP akan berlaku Oktober depan. Perusahaan media yang melakukan pengumpulan dan pemrosesan data pribadi menjadi terikat dengan UU PDP," kata Citra.
"Maka perusahaan media berkewajiban dan perlu berperan aktif dalam melindungi data pribadi tersebut. Jangan sampai menjadi pelaku penyebar data pribadi karena ada konsekuensi hukum bagi pelanggar UU PDP,” tambahnya.
Load more