Dengan nomor urut yang sudah ditetapkan, masing-masing paslon bisa menggunakannya sebagai materi kampanye.
"Setelah ini mereka akan bisa menggunakan nomor urut ini sebagai materi kampanye di mana nanti bisa dicetak untuk bahan kampanye, kemudian di dalam alat peraga atau mungkin nanti disebar melalui iklan di media massa, cetak, daring," ucap Astri.
KPU DKI Jakarta juga sudah menyelenggarakan rapat bersama dengan televisi penyelenggara dan sudah ada pembagian untuk tiap kali debat.
Sesuai dengan aturan KPU, kata dia, ada beberapa metode kampanye yang bisa dilakukan paslon mulai dari pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK), debat terbuka.
Lalu iklan di media massa, cetak, daring, dan kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
"Jadi untuk kegiatan kampanye tersebut ada masa waktunya. Jadi untuk yang iklan itu hanya bisa dilakukan di 14 hari terakhir sebelum masa kampanye selesai 23 November, jadi mulai 10 November hingga 23 November baru diperbolehkan metode kampanye berupa iklan," bebernya.
Metode kampanye lain bisa mulai dilakukan pada 25 September hingga 23 November, untuk kemudian masa tenang tiga hari dan pemungutan suara pada 27 November 2024.
Load more