Jakarta, tvOnenews.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa tiga remaja ditetapkan sebagai tersangka terkait penemuan tujuh jasad di Kali Bekasi, Jatiasih, Kota Bekasi.
Ketiganya ditangkap karena membawa senjata tajam saat tim Patroli Perintis Presisi menggerebek sebuah warung yang dipenuhi sekitar 60 remaja yang hendak tawuran.
“Tiga remaja ini resmi ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam tanpa izin,” ujar Ade pada Senin (23/9/2024).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap total 22 remaja.
Namun, tujuh di antaranya ditemukan tewas setelah menceburkan diri ke sungai dalam upaya melarikan diri dari kejaran polisi.
Saat ini, ketiga tersangka sudah ditahan di Polres Metro Bekasi Kota, sedangkan 19 remaja lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
“19 remaja lainnya masih diperiksa lebih lanjut, tetapi belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Ade.
Load more