Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) akhirnya memberikan klarifikasi terkait kebijakannya membuka keran ekspor pasir laut.
Di mana diketahui, melalui Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024, pemerintah resmi mengatur perubahan pada barang yang sebelumnya dilarang diekspor.
Zulhas menjelaskan, keputusan ini bukan inisiatif pribadinya, melainkan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini sepenuhnya merupakan bagian dari tugas pemerintah.
"Kenapa saya izinkan? Ini kan peraturan pemerintah, sudah lama ada. Kalau mau tanya, harusnya dari dulu. Jadi ini hanya konsekuensi," tegas Zulhas saat ditemui di Tangerang, Senin (23/9).
Saat disinggung soal alasan di balik kebijakan tersebut, Zulhas menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas dan fungsi sebagai Menteri Perdagangan.
"Ini bukan soal setuju atau tidak, ini adalah kewajiban pemerintah yang harus dilaksanakan," tambahnya.
Load more