Hal serupa juga diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Isy Karim.
Ia menegaskan bahwa aturan ini merupakan tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan izin ekspor hanya akan diberikan setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi.
"Ekspor pasir laut hanya boleh dilakukan jika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan," ujar Isy dalam pernyataannya, Senin (9/9).
Kebijakan ini, lanjut Isy, bertujuan untuk mengelola sedimentasi yang berdampak negatif pada ekosistem laut, sekaligus memanfaatkan hasil sedimentasi untuk pembangunan dan rehabilitasi lingkungan pesisir.
Jenis pasir laut yang diizinkan ekspor pun diatur secara ketat melalui Permendag Nomor 21 Tahun 2024.
Namun, kebijakan ekspor pasir laut ini menuai banyak protes dari berbagai pihak, termasuk organisasi lingkungan seperti Greenpeace dan Walhi, serta tokoh publik seperti mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti.
Mereka menolak keras kebijakan tersebut dan meminta Presiden Jokowi mencabutnya. Bahkan, ancaman gugatan hukum terhadap PP Nomor 26 Tahun 2023 telah disuarakan jika aturan ini tetap diberlakukan. (aag)
Load more