Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) akhirnya memberikan klarifikasi terkait kebijakannya membuka keran ekspor pasir laut.
Di mana diketahui, melalui Permendag Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024, pemerintah resmi mengatur perubahan pada barang yang sebelumnya dilarang diekspor.
Zulhas menjelaskan, keputusan ini bukan inisiatif pribadinya, melainkan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini sepenuhnya merupakan bagian dari tugas pemerintah.
"Kenapa saya izinkan? Ini kan peraturan pemerintah, sudah lama ada. Kalau mau tanya, harusnya dari dulu. Jadi ini hanya konsekuensi," tegas Zulhas saat ditemui di Tangerang, Senin (23/9).
Saat disinggung soal alasan di balik kebijakan tersebut, Zulhas menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas dan fungsi sebagai Menteri Perdagangan.
"Ini bukan soal setuju atau tidak, ini adalah kewajiban pemerintah yang harus dilaksanakan," tambahnya.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Isy Karim.
Ia menegaskan bahwa aturan ini merupakan tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan izin ekspor hanya akan diberikan setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi.
"Ekspor pasir laut hanya boleh dilakukan jika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan," ujar Isy dalam pernyataannya, Senin (9/9).
Kebijakan ini, lanjut Isy, bertujuan untuk mengelola sedimentasi yang berdampak negatif pada ekosistem laut, sekaligus memanfaatkan hasil sedimentasi untuk pembangunan dan rehabilitasi lingkungan pesisir.
Jenis pasir laut yang diizinkan ekspor pun diatur secara ketat melalui Permendag Nomor 21 Tahun 2024.
Namun, kebijakan ekspor pasir laut ini menuai banyak protes dari berbagai pihak, termasuk organisasi lingkungan seperti Greenpeace dan Walhi, serta tokoh publik seperti mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti.
Mereka menolak keras kebijakan tersebut dan meminta Presiden Jokowi mencabutnya. Bahkan, ancaman gugatan hukum terhadap PP Nomor 26 Tahun 2023 telah disuarakan jika aturan ini tetap diberlakukan. (aag)
Load more