Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah elemen buruh tani menggelar aksi unjuk rasa dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional (HTN) di Gedung DPR/MPR RI, pada Selasa (24/9/2024).
Perwakilan Aliansi Petani dan Buruh dalam aksinya menyebut bahwa terdapat delapan belas bentuk kejahatan terhadap konstitusi agraria di Indonesia.
“Gerakan rakyat lawan perampasan tanah atau gelap tanah. Selamatkan konstitusi kejahatan demokrasi jalanan reforma agronomisik sejati. Kami menyatakan telah terjadi 18 bentuk-bentuk kejahatan terhadap konstitusi agraria di Indonesia,” kata Orator, di atas mobil komando.
Kemudian ia menyebutkan bahwa kejahatan yang pertama adalah pemerintah telah menyesatkan dan membohongi publik bahwa pemerintahnya telah menjalankan reforma agraria seluas 9 juta hektare.
“Yang kedua, Presiden Joko Widodo telah melanggar undang-undang Tokoh Agraria yang melawan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2007 yang telah melarang pemberian hak guna usaha selama 90 tahun dan hak guna bangunan HGB selama 80 tahun,” jelasnya.
Kejahatan yang ketiga adalah pemerintahan Joko Widodo telah menjadikan proyek pembangunan yang sentau dengan kepentingan-kepentingan isi, kuasa termasuk kuasa asing sebagai proyek strategis nasional atau yang dikenal dengan PSN.
“Mulai dari proyek energi, infrastruktur, food estate, pabrik, kawasan niaga, dan real estate milik korporasi dengan mempergelabur sebagai proyek strategis nasional,” tuturnya.
Load more