Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah elemen buruh tani menggelar aksi unjuk rasa dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional (HTN) di Gedung DPR/MPR RI, pada Selasa (24/9/2024).
Perwakilan Aliansi Petani dan Buruh dalam aksinya menyebut bahwa terdapat delapan belas bentuk kejahatan terhadap konstitusi agraria di Indonesia.
“Gerakan rakyat lawan perampasan tanah atau gelap tanah. Selamatkan konstitusi kejahatan demokrasi jalanan reforma agronomisik sejati. Kami menyatakan telah terjadi 18 bentuk-bentuk kejahatan terhadap konstitusi agraria di Indonesia,” kata Orator, di atas mobil komando.
Kemudian ia menyebutkan bahwa kejahatan yang pertama adalah pemerintah telah menyesatkan dan membohongi publik bahwa pemerintahnya telah menjalankan reforma agraria seluas 9 juta hektare.
“Yang kedua, Presiden Joko Widodo telah melanggar undang-undang Tokoh Agraria yang melawan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2007 yang telah melarang pemberian hak guna usaha selama 90 tahun dan hak guna bangunan HGB selama 80 tahun,” jelasnya.
Kejahatan yang ketiga adalah pemerintahan Joko Widodo telah menjadikan proyek pembangunan yang sentau dengan kepentingan-kepentingan isi, kuasa termasuk kuasa asing sebagai proyek strategis nasional atau yang dikenal dengan PSN.
“Mulai dari proyek energi, infrastruktur, food estate, pabrik, kawasan niaga, dan real estate milik korporasi dengan mempergelabur sebagai proyek strategis nasional,” tuturnya.
Yang keempat, pemerintahan Jokowi Widodo telah membiarkan kejahatan penelontaran-penelontaran tanah yang dilakukan oleh pemerintahan jadi susunan yang diampuni tanpa dicabut konsep-konsep kesehatan undang-undang.
“Pemerintahan Joko Widodo bersama seluruh partai politik di DPR telah mengesahkan undang-undang cipta kerja yang anti kepada petani sehingga investasi bisa leluasa melakukan perampasan tanah,” ucapnya.
Kejahatan konstitusi Agraria yang selanjutnya adalah pemerintahan Jokowi telah memangkas subsidi yang menjadi hak bagi petani dan nelayan, melalui penindakan kartu tani, kartu nelayan, dengan distribusi pupuk.
“Pemerintahan Jokowi telah membiarkan paktik korupsi agraria dan sumber daya alam serta semakin merajalelanya mafia-mafia tanah di Indonesia. Pemerintahan Jokowi berbuat jahat dengan melakukan cara-cara represif dan intimidatif di wilayah-wilayah konstitusi agraria, melalui penggerahan aparat keamanan dan tentara, dan serta memecah belah rakyat di bawah,” ungkapnya.
Selain itu kejahatan terhadap konstitusi agraria lainnya yakni presiden Jokowi anti petani kecil yang gagal menciptakan petani dan gagal mewujudkan kedaulatan pangan dengan kebijakan impor pangan.
“Presiden Jokowi membiarkan praktik korupsi dan monopoli pangan oleh mafia pangan. Pemerintah Jokowi menghidupkan kembali aturan-aturan tanah dan praktik jahat di pertanian era kolonial yang telah dihapus,” jelasnya.
Pemerintahan juga telah mengikari Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar ke 45. Presiden Jokowi tidak pernah memulihkan lingkungan dan dapat kurup bisnis komodar.
“Kejahatan konstitusi agraria dapat dilihat dari pernyataan sikap termasuk 10 tuntutan petani pada Hari Tani Nasional yang akan kita bacakan lengkap di depan Kementerian Agraria Tataruang,” jelasnya.
Terkait adanya kejahatan ini pihaknya berharap ada perubahan fundamental termasuk mengganti Menteri Agraria Tata Ruang di pemerintahan ke depan.
“Karena tidak becus, tidak berhasil, dan abai terhadap pelaksanaan reforma agraria,” tegasnya. (ars/iwh)
Load more