Sebelumnya, seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial AA (32) dideportasi dari Pulau Bali untuk kembali ke negaranya.
Perempuan yang mengantongi izin tinggal sebagai investor itu dideportasi karena terlibat kasus bisnis pekerja seks komersil (PSK) alias prostitusi di Bali dan dideportasi pada Kamis (5/9) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir negara Rusia.
Selain itu, juga ada tiga perempuan yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Uganda dan Rusia ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali.
Tiga WNA itu merupakan dua WN Uganda inisial RKN dan FN, dan satu WN Rusia inisial IT. Mereka ditangkap oleh petugas imigrasi karena menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) di Bali beberapa waktu lalu.
"Mereka terbukti melakukan pekerjaan seks komersial di Bali," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Denpasar, Selasa (27/8) lalu.
Load more