Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas secara tegas menyebut tidak ada toleransi terkait dengan peredaran narkoba di lembaga masyarakat atau lapas.
Supratman juga mengatakan, bahwa dia telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal atau Ditjen Pemasayarakatan (Ditjen Pas) terkait hal tersebut.
Bahkan sambung Supratman, Kemenkumham tidak akan segan untuk menindak jika adanya indikasi permainan yang dilakukan pegawai Ditjen Pas dengan narapidana untuk melancarkan aksi peredaran didalam lapas.
"Jajaran Dirjen Pas kalau ada yang terindikasi menggunakan, apalagu menjadi jaringan peredaran narkoba itu tanpa ampun. Pasti langsung kita beri sanksi," katanya kepada awak media, Selasa (24/9/2024).
Maka dari itu, Supratman menjelaskan guna meminimalisir adanya kejadian perederan narkoba seperti yang diungkap dilapas Kaltara. Pihaknya akan memberikan kegiatan-kegiatan produktif untuk pencegahan agar hal tersebut tidak terulang kembali.
"Supaya mereka punya aktivitas, Makanya saya gencarkan kegiatan-kegiatan produktif dalam bentuk kegiatan pemberdayaan di lapas," tandasnya.
Dibertakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik terpidana narkoba dari Lapas Tarakan, Kalimatan Utara (Kaltara), Hendra Sabarudin (HS) senilai Rp221 miliar.
Load more