Sitaan aset milik Hendra itu terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp2,1 triliun dengan tindak pidana asal peredaran gelap narkotika.
Dalam hal ini, Hendra pun telah divonis hukuman mati, namun hukuman tersebut diringankan menjadi 14 tahun setelah pihaknya melakukan upaya hukum.
Pada saat menjalani hukuman didalam lapas, Hendra terus mengopreasionalkan peredaran narkoba,ejak 2017 hingga 2023 dengan total pengiriman mencapai tujuh ton sabu.
"Selama beroperasi, HS bekerja sama dengan jaringan dengan inisial F (DPO), untuk mengedarkan dan memasarkan narkoba sampai ke tingkat bawah, sedangkan dalam melakukan pencucian uang, H dibantu oleh (beberapa pihak)," ucap Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada, Rabu (18/9/2024).
Berdasarkan analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Wahyu menyebut bahwa perputaran uang bisnis narkoba sindikat jaringan Malaysia-Indonesia Bagian Tengah ini selama enam tahun mencapai Rp2,1 miliar.
"Sebagian uang yang didapatkan dari hasil penjualan narkoba digunakan untuk membeli aset-aset yang sudah bisa kita nilainya Rp221 miliar," ujar Wahyu. (aha/raa)
Load more