“Jadi ketika dia juga terlibat dalam aksi tawuran dia juga berupaya untuk melukai lawannya dengan cara yang sama. Kemwrin kita dapatnya juga yang bersangkutan sedang membawa air keras,” kata Syahduddi.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dikenakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 214 KUHP, Pasal 170 juncto, Pasal 55 KUHP dan pasal 351 serta pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 tahun.
“Karena yang bersangkutan melawan petugas pada saat bertugas secara sah sehingga mengalami luka dan melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum,” jelas Syahduddi.
Sebelumnya diberitakan, polisi berhasil menangkap tiga pelaku penyiraman air keras terhadap anggotanya yang berusaha membubarkan tawuran di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi membenarkan adanya penangkapan terhadap para pelaku tawuran yang menyiram air keras tersebut.
“Sudah kita amankan sebanyak tiga orang pelaku," kata Syahduddi, kepada wartawan, pada Senin (23/9/2024).
Tiga pelaku yang diamankan diantaranya berinisial AAYA (15), ISE (23), dan RB (22). Selain itu pihak kepolisian juga berhasil menyita barang bukti berupa air keras yang digunakan para pelaku dalam melancarkan aksinya. (ars/ebs)
Load more