Jakarta, tvOnenews.com - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP NT) berhasil menuntaskan tahapan persiapan pengadaan lahan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu Unit 5 dan 6 (2x20 MW).
Hal tersebut ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan Bupati Manggarai Nomor 366 Tahun 2024 yang ditandatangani Bupati Herybertus Geradus Laju Nabit.
Bahkan bupati mengesahkan dokumen Penetapan Lokasi (Penlok) untuk Wellpad J, akses jalan menuju Wellpad J dan G, serta penyesuaian tikungan akses jalan existing di Desa Wewo.
Penetapan lokasi ini merupakan tahapan kedua dalam proses pengadaan lahan untuk kepentingan umum, sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 19 Tahun 2021.
Sebelumnya pada akhir 2023, PLN telah menyelesaikan tahapan awal, yaitu penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT).
Pada tahap ini, tanggung jawab utama berada di pemerintah daerah setempat.
Ketua Tim Persiapan Marianus Yosef Djaelamu menjelaskan, kelancaran proses sampai dengan penerbitan penlok ini semua berkat dukungan berbagai pihak yang mendukung pengembangan pembangkit EBT tersebut.
Load more