Polisi pun menyita beberapa barang bukti. Diantaranya seperti 1 buah laptop jenis macbook air berwarna putih, 1 buah laptop jenis asus vivobook go 14, tiga buah flasdisk merek HP, satu buah router merek zte, dia buah handphone android bermerek Infinix dan satu buah sepeda motor merek Honda type GL 160D beserta BPKB dan STNK.
Selain itu, polisi juga menyita uang sejumlah Rp4.100.000 yang merupakan keuntungan dari aksi ilegal yang dilakukan tersangka BAG.
Tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman 10 tahun penjara. (rpi/raa)
Load more