Jakarta, tvOnenews.com - Yudha Arfandi terdakwa kasus pembunuhan Dante anak Tamara Tyasmara dituntut hukuman mati.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi dengan pidana mati dan menyatakan agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (23/9/2024).
JPU menilai perbuatan terdakwa menghabisi nyawa Dante merupakan perbuatan kejam yang tidak manusiawi.
Yudha juga disebut JPU tidak mengaku dan menyesal akan perbuatannya. Oleh karena itu, JPU menilai tidak ada hal yang meringankan tuntutan ini.
Ada hal-hal yang memberatkan Yudha Arfandi dalam putusan tuntutan ini. JPU menilai Yudha Arfandi berbelit-belit dalam sidang dan perbuatannya menimbulkan penderitaan bagi keluarga korban.
Sebagai catatan, Yudha Arfandi yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan Dante. Dia didakwa telah melakukan pembunuhan berencana.
Hal ini diketahui dari dakwaan yang diunggah dalam SIPP PN Jaktim. Dalam dakwaan tersebut disebutkan ada beberapa upaya yang dilakukan guna menghabisi nyawa Dante.
Load more