Jakarta, tvOnenews.com - Tamara Tyasmara puas Yudha Arfandi terdakwa kasus pembunuhan Dante putra semata wayangnya dituntut hukuman mati.
"Alhamdulilah ya sidangnya berjalan lancar. Terus mau berterima kasih juga sama jaksa penuntut umum, majelis hakim, tim kepolisian juga yang telah membantu kita semua," kata Tamara Tyasmara dikutip pada Rabu (25/9/2024).
Tamara Tyasmara mengatakan dia hanya tinggal menunggu vonis dari hakim. Dia berharap hasilnya tetap sama.
“Ya sekarang sih tinggal tunggu keputusan dari hakim aja ya. Jaksa penuntut umum sudah bekerja keras untuk ini semua. Makasih banget. Tinggal menunggu keputusan hakim. Semoga hasilnya tetap sama dan sesuai dengan tuntutan," ujarnya.
Tamara Tyasmara menyebut tuntutan yang diberikan JPU setimpal lantaran Dante kini sudah tiada.
"Sudah setimpal banget ya. Dengan itu semua walaupun tadi enggak bisa hadir di ruang sidang pas dengar kabar itu sedikit lega. Semoga berjalan lancar sidang," sambung dia.
Yudha Arfandi dituntut hukuman mati dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Senin (23/9/2024).
Diketahui video CCTV yang diambil pada 27 Januari 2024 di kolam renang Taman Air Tirtamas Palem Indah Yudha Arfandi tertangkap kamera sedang berada di kolam renang bersama anak Tamara Tyasmara.
Tampak dalam video itu Yudha Arfandi sempat menoleh beberapa kali seolah-olah sedang memeriksa kondisi di sekitar sebelum melakukan aksinya menenggelamkan Dante.
Lalu Yudha Arfandi terlihat membenamkan tubuh Dante ke dalam air sebanyak 12 kali dengan durasi waktu yang berbeda-beda di antaranya adalah selama 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik dan yang terakhir selama 54 detik. (nsi)
Load more