Jakarta, tvOnenews.com - Kasus sengketa kepemilikan lahan Hotel Sultan kembali menjadi sorotan setelah Pengadilan Tinggi Jakarta mengeluarkan putusan yang memperkuat keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Meski sudah ada putusan di dua tingkat pengadilan, masalah utama soal kepemilikan lahan ini masih belum selesai.
Menurut pengacara Hotel Sultan, Yosef Badeoda, putusan tersebut hanya menyatakan bahwa gugatan dianggap kurang pihak, bukan ditolak, sehingga belum ada keputusan final mengenai siapa pemilik sah dari lahan tersebut.
"Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dalam perkara banding perdata menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan demikian, putusan pengadilan baik pertama maupun kedua menyatakan gugatan kurang pihak. Jadi BUKAN ditolak," kata Yosef Badeoda, Kuasa Hukum Hotel Sultan, Rabu (25/9/2024).
"Artinya masalah kepemilikan atas lahan Hotel Sultan belum diperiksa dan belum ada keputusan. Sesuai dengan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama dan diperkuat pada Tingkat Banding telah diputuskan dalam Provisi yang memerintahka," jelasnya.
Putusan pengadilan juga memerintahkan pihak Sekretariat Negara dalam hal ini Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) untuk menghentikan segala aktivitas di lahan yang sedang disengketakan.
Ini berarti segala pembatas atau penghalang yang dipasang di sekitar Hotel Sultan oleh pihak Sekneg harus segera dibongkar.
Load more