Ada lima hal yang menjadi pertimbangan Fraksi PKB terkait permohonan tersebut.
Pertama, merujuk pada TAP MPR Nomor 1/MPR/2023 tentang peninjauan terhadap materi dan status hukum ketetapan MPRS dan ketetapan MPR RI tahun 1960-2002 Pasal 6.
Bunyi Pasal 6 itu adalah ketetapan MPRS dan ketetapan MPR RI yang disebutkan di bawah ini merupakan ketetapan MPRS dan ketetapan MPR RI yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut baik karena bersifat einmalig atau final telah dicabut maupun telah selesai dilaksanakan.
“Ketetapan MPR dan MPR RI yang masuk di dalam Pasal 6 tersebut terdapat 104 ketetapan MPRS dan MPR RI. Adapun untuk poin ke-100-nya adalah terkait tentang ketetapan MPR RI Nomor 2/MPR/2001 tentang pertanggungjawaban Presiden RI KH Abdurrahman Wahid,” kata Zulfa.
Dengan begitu, kata Zulfa, TAP MPR Nomor 2/MPR/2001 sudah tidak berlaku lagi.
Kedua, Fraksi PKB memandang Gus Dur memiliki banyak jasa pengabdian dan kontribusi selama menjabat sebagai presiden.
Ketiga, telah terjadi perubahan pada sirkumstansi politik dan pemerintahan yang melatarbelakangi penerbitan TAP MPR Nomor 2/MPR/2001 tentang pertanggungjawaban Presiden RI KH Abdurrahman Wahid.
Load more