Zulfa menjelaskan dalam hal amandemen konstitusi ketiga tahun 2001, pasal mengenai garis-garis besar haluan negara (GBHN) sudah dicabut sehingga GBHN tidak berlaku lagi.
Dia melanjutkan kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara juga telah berubah menjadi lembaga tinggi negara.
“Hal ini telah mengubah posisi presiden sebagai mandataris MPR RI menjadi bertanggung jawab langsung kepada rakyat sebagai konsekuensi sistem Pilpres secara langsung,” bebernya.
Keempat, Fraksi PKB memandang wafatnya Gus Dur menjadi kehilangan besar bagi bangsa dan negara.
Atas hal ini, pihaknya menilai pemerintah harus memberikan penghormatan dan penghargaan atas jasa dan kontribusi Gus Dur.
Kelima, lanjut Zulfa, pemulihan nama baik Gus Dur akan menjadi legacy besar bagi pimpinan MPR periode 2019-2024.
Dia mengatakan bila MPR mengeluarkan surat administrasi tersebut, maka MPR akan mendapat apresiasi tinggi dari keluarga besar Gus Dur, keluarga besar PKB dan seluruh rakyat Indonesia. (saa/nsi)
Load more