Jakarta, tvOnenews.com - Fraksi Partai Golkar mengusulkan kepada MPR RI agar mencabut Ketetapan (TAP) MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Diketahui, nama Presiden ke-2 RI Soeharto secara jelas disebut pada Pasal 4 TAP MPR terkait upaya pemberantasan KKN.
Menanggapi hal ini, Fraksi PDIP mendukung MPR mencabut TAP MPR tersebut.
Hal ini disampaikan oleh TB Hasanuddin sebagai perwakilan PDIP dalam Sidang Akhir Masa Jabatan Anggota MPR RI Periode 2019-2024.
“Fraksi PDIP juga menghormati surat resmi yang disampaikan oleh pimpinan Fraksi Partai Golkar tanggal 18 September 2024 mengenai status hukum dan tindaklanjut pemberlakukan TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN, yang menyangkut Presiden kedua RI Bapak Soeharto,” kata Hasanuddin di Ruang Paripurna, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2024).
“Fraksi PDIP mendukung agar pimpinan MPR juga merespons surat resmi dari Fraksi Partai Golkar,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyebut Fraksi Partai Golkar di MPR mengusulkan agar Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 Penyelenggaraan Negara yang Bersih, Bebas Korupsi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dikaji lagi.
"Pengajuan serupa dari Fraksi Partai Golkar agar MPR RI mengkaji kembali Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara yang Bersih, Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, khususnya yang secara eksplisit menyebutkan nama Soeharto agar dinyatakan sudah dilaksanakan,” kata Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (24/9/2024).
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan Golkar ingin agar MPR mengkaji kembali TAP tersebut tanpa mencabutnya.
“Tanpa mencabut TAP tersebut maupun mengurangi maknanya," tandas Bamsoet. (saa/raa)
Load more