“Berdasarkan pemeriksaan awal, mereka jelas melanggar Pasal 78 Ayat (3), Pasal 116 Jo. 71 huruf a dan b dan Pasal 122 huruf a Undang- Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, namun masih kami dalami lebih jauh apakah ada kemungkinan pelanggaran lain,” ujar Subki.
Diketahui juga bahwa dari 52 Orang Asing yang diamankan tersebut terdapat 49 warga negara Nigeria, 1 warga negara Ghana, dan 2 warga negara Pakistan.
Selain itu juga ditemukan 3 dokumen keimigrasian tanpa pemilik yang seluruhnya adalah paspor berkebangsaan Nigeria.
“Kami masih dan akan terus melakukan pengawasan secara komprehensif, kami juga berharap masyarakat tidak takut atau ragu untuk menyampaikan informasi atau aduan kepada kami terkait orang asing, khususnya bagi yang berada di wilayah kerja Imigrasi Soekarno-Hatta, yaitu di Kecamatan Cengkareng, Kecamatan Kalideres, dan Bandara Soekarno-Hatta”, pungkas Subki. (raa)
Load more