LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Terbukti Terima Suap Pengamanan Proyek Rp4,98 M, Eks Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga Divonis 6 Tahun Penjara
Sumber :
  • ANTARA

Terbukti Terima Suap Pengamanan Proyek Rp4,98 M, Eks Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terdakwa Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga karena terbukti menerima suap pengamanan proyek sebesar Rp4,98 miliar.

Kamis, 26 September 2024 - 02:02 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terdakwa Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga karena terbukti menerima suap pengamanan proyek sebesar Rp4,98 miliar.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Erik Adtrada Ritonga dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara," kata Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Rabu (25/9/2024).

Majelis hakim menyatakan terdakwa Erik Adtrada Ritonga terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan primer.

Selain penjara, hakim juga menghukum terdakwa Bupati Labuhanbatu nonaktif membayar denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca Juga :

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu," tegas dia.

Dari fakta-fakta di persidangan, majelis hakim menilai terdakwa Erik Adtrada Ritonga telah menikmati uang dari perbuatan suap tersebut sebesar Rp1,7 miliar.

Besaran uang yang telah dinikmati tersebut, majelis hakim membebankan terdakwa Bupati Labuhanbatu nonaktif untuk membayar uang pengganti sebesar Rp368 juta.

Hal itu mengingat uang lebih dari Rp1,33 miliar telah disita dan dirampas untuk negara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti itu," ujar hakim As'ad.

Namun, dia mengatakan apabila harta benda terdakwa Erik Adtrada Ritonga juga tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota selama 3 tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman," ucap As’ad.

Hal memberatkan perbuatan terdakwa Erik Adtrada Ritonga karena tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan terdakwa sebagai bupati tidak memberikan suri teladan yang baik kepada masyarakat.

Perbuatan terdakwa Erik Adtrada Ritonga telah menghambat kemajuan pembangunan di Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu.

"Hal meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan, dan terdakwa menderita sakit stroke iskemik," katanya.

Setelah membacakan putusannya, Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa Erik maupun JPU KPK untuk menyatakan apakah mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.

Vonis itu sama (conform) dengan tuntutan JPU KPK sebelumnya menuntut terdakwa Erik dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Diketahui bahwa Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada tanggal 11 Januari 2024.

Erik mensyaratkan fee hingga 15 persen dari nilai proyek bagi kontraktor agar dimenangkan dalam tender pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Labuhanbatu.(ant/lgn)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Jejak Rayuan Maut Guru di Gorontalo Minta Muridnya Lakukan Adegan Suami Istri Terungkap, Ternyata Korban Sempat Menolak Begini

Jejak Rayuan Maut Guru di Gorontalo Minta Muridnya Lakukan Adegan Suami Istri Terungkap, Ternyata Korban Sempat Menolak Begini

Jejak rayuan guru DH (57) di Gorontalo meminta muridnya melakukan hubungan badan terungkap. Polisi beberkan rencana DH ke muridnya sejak 2023 di ruang guru
Kisah Letkol Untung, Teteskan Air Mata saat Divonis Mati Pasca Peristiwa G30S PKI, Sempat Kabur tapi Malah Alami Hal Ini

Kisah Letkol Untung, Teteskan Air Mata saat Divonis Mati Pasca Peristiwa G30S PKI, Sempat Kabur tapi Malah Alami Hal Ini

Kisah Letkol Untung pemimpin peristiwa G30S PKI, teteskan air mata saat divonis mati, sempat melarikan diri tapi malah alami hal ini...
Kejutan! PSSI Bocorkan Petunjuk Pemain Naturalisasi Baru untuk Timnas Indonesia setelah Mees Hilgers dan Eliano Reijnders

Kejutan! PSSI Bocorkan Petunjuk Pemain Naturalisasi Baru untuk Timnas Indonesia setelah Mees Hilgers dan Eliano Reijnders

Anggota Exco PSSI, Arya Sinulingga, memberikan petunjuk soal pemain naturalisasi baru untuk Timnas Indonesia.
Video Syurnya dengan Sang Guru Tersebar, Video Lawas PPT Ceritakan Kehidupannya Sukses Bikin Tersentuh

Video Syurnya dengan Sang Guru Tersebar, Video Lawas PPT Ceritakan Kehidupannya Sukses Bikin Tersentuh

Belakangan ini media sosial selalu dihiasi dengan berita viral tentang video syur. Kali ini kembali terjadi antara guru dan siswa.
Orang Tua Kandung Ambil Paksa Anak Bisa Dipidana, MK Tegas Ungkap Pasalnya

Orang Tua Kandung Ambil Paksa Anak Bisa Dipidana, MK Tegas Ungkap Pasalnya

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa orang tua kandung yang mengambil anak secara paksa tanpa hak atau izin dapat dipidana.
Jadwal Shalat Hari Ini, Tanggal 27 September 2024 untuk Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Sekitarnya

Jadwal Shalat Hari Ini, Tanggal 27 September 2024 untuk Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Sekitarnya

Mengingat setiap daerah memiliki waktu shalat masing-masing. Berikut informasi jadwal shalat di Ibu Kota Nusantara (IKN) sekitarnya. Jadi penting, bagi umat...
Trending
Suka sama Suka, Viral Video Syur 7 Menit Murid dan Guru di Gorontalo, Ingatkan Pesan Buya Yahya Cara Mendidik Anak Tidak Salah Jatuh Cinta Perlu...

Suka sama Suka, Viral Video Syur 7 Menit Murid dan Guru di Gorontalo, Ingatkan Pesan Buya Yahya Cara Mendidik Anak Tidak Salah Jatuh Cinta Perlu...

Berdasarkan pantauan Tim tvOnenews.com kalau video viral itu berdurasi 7 menit. Mulanya beredar berdurasi 5 menit itu dari Gorontalo. ingatkan pesan Buya Yahya.
Video Mesum Guru dan Murid di Gorontalo yang Viral, Ternyata Sang Guru Sudah Diperingatkan Sejak Lama

Video Mesum Guru dan Murid di Gorontalo yang Viral, Ternyata Sang Guru Sudah Diperingatkan Sejak Lama

Viral video tidak senonoh antara guru dan murid di Gorontalo masih menjadi pembicaraan hangat. Pihak sekolah mengaku sudah mendapatkan laporan atas hubungan keduanya, bahkan pihak sekolah sudah memberikan teguran keras, sebelum video syur guru dan murid di Gorontalo viral di media sosial.
Perekam Video Syur Guru dan Murid di Gorontalo Ternyata Berasal dari Sekolah Lain, Sengaja Rekam untuk Dilaporkan ke Istri Sah Guru

Perekam Video Syur Guru dan Murid di Gorontalo Ternyata Berasal dari Sekolah Lain, Sengaja Rekam untuk Dilaporkan ke Istri Sah Guru

Perekam video syur guru dan murid di Gorontalo ternyata berasal dari sekolah lain. Hal ini dikatakan oleh Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman.
Buntut Video Syur Guru di Gorontalo Viral di Media Sosial Hingga Pelaku Ditetapkan Tersangka, Polisi Bakal Selidiki Perekam dan Penyebar

Buntut Video Syur Guru di Gorontalo Viral di Media Sosial Hingga Pelaku Ditetapkan Tersangka, Polisi Bakal Selidiki Perekam dan Penyebar

Media sosial dihebohkan dengan video syur seorang guru dengan muridnya di Gorontalo tersebar luas, beberapa hari terakhir. Polisi selidiki perekam dan penyebar.
Ini Sosok Perekam Video Syur Guru dan Siswi di Gorontalo, Siswi Berseragam Pramuka Rupanya...

Ini Sosok Perekam Video Syur Guru dan Siswi di Gorontalo, Siswi Berseragam Pramuka Rupanya...

Baru-baru ini media sosial kembali dihebohkan dengan sebuah video syur yang beredar luas menunjukkan aksi tak senonoh.
Ada Kabar Baik! Bagi yang Punya Utang Coba Lakukan Amalan Ini, Kata Syekh Ali Jaber Bukan Hanya Rezeki tapi Bisa Lunas Kalau...

Ada Kabar Baik! Bagi yang Punya Utang Coba Lakukan Amalan Ini, Kata Syekh Ali Jaber Bukan Hanya Rezeki tapi Bisa Lunas Kalau...

Ulama Indonesia, Syekh Ali Jaber menyampaikan kalau amalan baik itu beragam, bisa zikir, doa, shalawat hingga sedekah, dll. Sehingga sangat disarankan agar bisa
Sumbang Gol untuk Timnas Indonesia U-20, Faktor Jens Raven Dinaturalisasi Berkat Orang Tua Kepincut Kultur Agama

Sumbang Gol untuk Timnas Indonesia U-20, Faktor Jens Raven Dinaturalisasi Berkat Orang Tua Kepincut Kultur Agama

Fakta menarik pemain naturalisasi Timnas Indonesia U-20, Jens Raven mencetak gol ke Maladewa tidak lepas dari orang tuanya terpikat kultur agama di Tanah Air.
Selengkapnya