"Silakan saja mereka mengajukan berbagai upaya hukum yang tersedia," ucapnya.
Menurut dia, upaya hukum tersebut diduga digunakan oleh para tersangka untuk memperlambat proses hukum pokok perkara.
"Kami justru menduga upaya-upaya yang dilakukan para pemohon praperadilan adalah buying time, memperlambat proses hukum dan menghalang-halangi proses hukum pokok perkaranya," paparnya.
Load more