Justru, kata Poengku, jika para tersangka terbukti bersama, maka upaya yang dilakukannya dapat memperberat tuntutan pidana-nya.
"Tetapi semakin mereka mengulur-ulur proses hukum, akan semakin berat hukum untuk mereka jika terbukti bersalah," kata Poengky mengungkap.
Karena, lanjut dia, para pemohon yang berstatus tersangka itu sudah merusak nama baik institusi Polri dan menjadi pengkhianat bangsa dengan menjual barang bukti sabu, dan kini menghalang-halangi proses hukum lewat praperadilan.
"Kami berharap Tuhan Yang Maha Esa melindungi Hakim PN Batam yang mengadili permohonan praperadilan agar bijaksana dan adil memutus permohonan praperadilan ini," harap Poengky.
Load more