Sebanyak 9 dari 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang mengajukan permohonan praperadilan ke PN Batam atas sah tidaknya penetapan tersangka oleh Polda Kepri.
Kesembilan orang pemohon praperadilan tersebut, yakni Iptu Shigit Sarwo, Ipda Fadillah, Brigpol Maruf, Bripka Aryanto, Bripka Alex Chandra, Bripka Jaka Surya, Bripka Rahmadi, Bripka Junaidi Gunawan dan Aiptu Wan Rahmat Kurniawan.
Empat dari 9 pemohon tersebut telah menjalani sidang pertama, yakni Jaka Surya, Alex Chandra, Rahmadi dan Fadillah pada Selasa (24/9) dan Rabu (25/9). Sidang selanjutnya untuk 5 pemohon lainnya digelar pekan depan.(ant/lgn)
Load more