Sementara, untuk opsi kalau korban tewas karena ditendang dari motor itu bisa dikesampingkan oleh tim sebab saat itu kecepatan motor yang dibonceng oleh Afif memiliki kecepatan 60-80 kilometer per jam.
Kecepatan demikian menurut analisis tidak akan sampai menimbulkan kondisi seperti yang dialami oleh tubuh korban.
Sama halnya dengan adanya dugaan korban meninggal dunia karena mendapatkan tindakan kekerasan atau penganiayaan dari yang dinilai tidak berkesesuaian dengan kondisi tubuh korban.
Sisi patah tulang iga tubuh korban ada di bagian belakang, hal ini berbeda dengan kondisi kekerasan yang biasanya menyebabkan patah di depan.
Selain itu patah tulang iga tubuh korban memiliki pola patahan yang hampir segaris, harusnya disebabkan karena benturan dengan energi yang besar di waktu bersamaan.
"Tidak mungkin ada satu orang yang bisa memukul atau menendang dengan kekuatan yang hampir sama, kekerasan biasanya menimbulkan dampak di lokasi yang random dan tidak segaris," jelasnya.
Pada bagian lain, kegiatan pers rilis itu dihadiri langsung oleh Pihak Kepolisian, media, serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang yang merupakan kuasa hukum dari korban,
Pihak LBH Annisa Hamdani menuturkan akan meminta salinan hasil ekshumasi itu dan mempelajarinya terlebih dahulu.(ant/lkf)
Load more