"Kepada masyarakat dan pengguna media sosial, kami menghimbau agar stop menyebar video terkait kasus tersebut demi perlindungan dan masa depan dari korban anak," imbaunya.
Kini D pun ditetapkan sebagai tersangka dan P pun sudah ditangani oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Gorontalo. (nsi)
Load more