Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak DJP Kementerian Keuangan, Muchamad Arifin mengklarifikasi terkait Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) rumah susun dan apartemen yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen.
Secara tegas Arifin mengatakan bahwa beban IPL kena PPN 11 persen bukan lah kebijakan baru pemerintah, melainkan aturan yang sudah lama diterapkan.
“Jadi aturannya sudah jelas, bukan baru-baru ini. Di situ (PP Nomor 49 Tahun 2022) sudah ada mana-mana yang dikecualikan (terutang PPN). Jasa IPL yang dipungut pengelola apartemen tidak termasuk yang dikecualikan,” jelas dia di Serang, Banten, Kamis (26/9/2024).
Aturan IPL kena PPN 11 persen tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas lmpor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari luar Daerah Pabean.
Arifin juga menyatakan bahwa beban PPN 11 persen IPL rumah susun dan apartemen tidak memiliki kaitan dengan pembayaran listrik dan air, akan tetapi merupan biaya jasa pengurusannya.
“Jadi gini, bukan biaya listrik dan airnya yang terutang PPN, tetapi jasa atas pengurusan itu,” ungkap dia.
Dia pun memberikan contoh, ketika penghuni apartemen membayar tagihan listrik sebesar Rp50.000, biasanya akan terkena charge oleh asosiasi menjadi Rp70.000.
Load more