“Kemudoan saat bayar malah jadi Rp80.000, nah di situ kan ada selisih. Pengelola menerbitkan faktur dan dia harus memungut PPN 11 persen,” kata dia.
“Kalau listrik kan enggak terutang, tetapi atas jasa pengelolaannya IPL (terutang PPN). Sama lah kalau saya jual buku atau baju, kalau PPN-nya yang nanggung siapa? Pasti pembeli atau konsumen,” sambungnya.
Akan tetapi, Arifin menyebutkan tidak semua apartemen atau rumah susun yang menerapkan PPN 11 persen untuk pengelolaan IPL, karena aturan ini belum tersosialisasi secara penuh.
“Intinya, aturan pajak berlaku umum. (Pengelola apartemen) ada yang tahu, dan belum tahu. Makanya, hari ini DJP akan mengundang asosiasi pengelola apartemen untuk sosialisasikan aturan ini,” tandasnya. (agr/raa)
Load more