Jakarta, tvOnenews.com - Juru bicara PDIP Chico Hakim menyebut Tia Rahmania terbukti melakukan penggelembungan suara sehingga dipecat partai menjadi calon anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029.
Dia menjelaskan pada 13 Mei 2024, Bawaslu Banten memutuskan delapan PPK di delapan kecamatan di Dapil Banten 1 (Lebak-Pandeglang) terbukti bersalah karena melakukan penggelembungan suara yang menguntungkan Tia.
“Pada 14 Agustus 2024, Mahkamah Partai PDI Perjuangan menyidangkan kasus Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo dari Dapil Jateng V,” tutur Chico dalam keterangan tertulis, Kamis (26/9/2024).
“Mahkamah Partai memutus keduanya terbukti melakukan penggelembungan suara dan melanggar kode etik dan disiplin partai,” sambungnya.
Chico menyebut DPP PDIP lalu mengirimkan surat beserta hasil persidangan Mahkamah Partai ke KPU pada 30 Agustus 2024.
Kemudian, pada 3 September 2024 Mahkamah Etik/Badan Kehormatan PDIP menyidangkan perkara pelanggaran etik Tia dan Rahmad m atas pemindahan perolehan suara partai ke perolehan suara pribadi.
Load more