Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pemalsuan situs Rabithah Alawiyah dan penjual gelar habib dengan terdakwa Janes Meliano Wibowo memasuki babak baru.
Terbaru, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa berupa 1,5 tahun penjara.
Putusan itu dibacakan dalam sidang vonis yang berlangsung di PN Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024) lalu.
Tak hanya hukuman penjara, terdakwa juga divonis berupa denda sebesar Rp1 miliar.
"Pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar sejumlah denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," demikian putusan yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, dikutip pada Kamis (26/9/2024).
Load more