Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pemalsuan situs Rabithah Alawiyah dan penjual gelar habib dengan terdakwa Janes Meliano Wibowo memasuki babak baru.
Terbaru, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa berupa 1,5 tahun penjara.
Putusan itu dibacakan dalam sidang vonis yang berlangsung di PN Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2024) lalu.
Tak hanya hukuman penjara, terdakwa juga divonis berupa denda sebesar Rp1 miliar.
"Pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar sejumlah denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," demikian putusan yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, dikutip pada Kamis (26/9/2024).
Ketua Departemen Hukum dan Legal Rabithah Alawiyah, Ahmad Ramzy Ba'abud mengapresiasi putusan dari PN Jakarta Selatan.
Kendati, Ramzy mengaku pihaknya telah memaafkan pelaku yang telah divonis oleh PN Jaksel tersebut.
"Saya sebagai perwakilian Rabithah Alawiyah yang menghadiri sidang untuk memberikan kesaksian dan juga sebagai pelapor terhadap permasalahan ini, telah memberikan maaf kepada terdakwa Janes meliano Wibowo," kata Ramzy kepada awak media, Jakarta, Kamis (26/9/2024).
Ramzy menjelaskan terdakwa juga telah menyampaikan permintaan maaf sekaligus menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
"Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta juga bertaubat dengan menggunakan lambang Rabithah Alawiyah untuk memperjual belikan nasab silsilah keturunan Nabi Muhammad," ujar Ramzy.
"Saya selaku ketua bidang hukum Rabithah mengimbau agar tidak ada lagi perbuatan serupa terjadi kembali. Karena saya tidak akan segan untuk mengusut perbuatan tindak pindana ini," sambungnya. (raa)
Load more