Kemudian, ada sebelas permohonannya dikabulkan di tingkat DPR, salah satunya gugatan kader Bonnie Triyana.
"Terkait dengan saudari Tia ini, didasarkan bahwa kami menyampaikan kronologis bahwa pada 13 Mei 2024, seluruh provinsi Banten memutus 8 PPK di 8 kecamatan di Dapil Banten I, Lebak dan Pandeglang. Ini terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan Saudara Tia Rahmania," jelas Ronny.
Dia membantah pemecatan Tia berkaitan dengan kritikan yang disampaikan Tia kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
"Bukan karena apa yang dilakukan Saudara Tia kemarin di dalam acara Lemhamnas kemudian Partai memecat Saudara Tia Rahmania ini. Tidak benar. Jadi, ini prosesnya sudah panjang," jelasnya. (saa/raa)
Load more