Jakarta, tvOnenews.com - Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy menyebut Tia Rahmania terbukti mengalihkan suara PDIP untuk dirinya di Pileg 2024.
Dia menjelaskan tindakan pelanggaran itu kemudian membuat Mahkamah Partai PDIP memecat Tia sebagai calon anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029.
Sebelum dipecat, Tia juga sudah menjalani sidang di Mahkamah Partai.
"Terkait dengan sanksi itu diatur di dalam Pasal 31 Undang-undang Nomor 11 tentang Partai Politik mengatur tentang mekanisme anggota partai, pemecatan, itu diatur di dalam anggaran dasar anggaran rumah tangga,” kata Ronny di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2024).
“Jadi, proses dari saudari Tia ini bahwa kami DPP Partai telah menyidangkan 135 kasus sengketa Pileg yang kemarin berlangsung," sambungnya.
Dia menjelaskan proses persidangan digelar secara profesional dalam memeriksa setiap perkara pengaduan terkait dengan sengketa legislatif.
Ronny mengungkapkan Mahkamah Partai PDIP telah memeriksa 135 kasus sengketa Pileg mulai dari tingkatan DPRD hingga DPR RI.
Kemudian, ada sebelas permohonannya dikabulkan di tingkat DPR, salah satunya gugatan kader Bonnie Triyana.
"Terkait dengan saudari Tia ini, didasarkan bahwa kami menyampaikan kronologis bahwa pada 13 Mei 2024, seluruh provinsi Banten memutus 8 PPK di 8 kecamatan di Dapil Banten I, Lebak dan Pandeglang. Ini terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan Saudara Tia Rahmania," jelas Ronny.
Dia membantah pemecatan Tia berkaitan dengan kritikan yang disampaikan Tia kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
"Bukan karena apa yang dilakukan Saudara Tia kemarin di dalam acara Lemhamnas kemudian Partai memecat Saudara Tia Rahmania ini. Tidak benar. Jadi, ini prosesnya sudah panjang," jelasnya. (saa/raa)
Load more