Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penahanan terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Ema Sumarna dan tiga anggota DPRD Bandung periode 2019-2024 yakni, Riantono, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi atas kasus dugaan suap proyek Bandung Smart City.
Penahanan terhadap Ema Sumarna bersama tiga anggota DPRD dilakukan untuk 20 hari pertama di rumah tahanan (Rutan) KPK hingga 15 Oktober 2024.
"Terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka ditahan tim penyidik untuk 20 hari pertama terhitung mulai 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024 di Rutan KPK," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/9).
Kasus yang menjerat Ema Sumarna merupakan pengembangan dari kasus suap proyek Bandung Smart City yang sebelumnya telah menjerat mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Ema Sumarna diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar.
Sementara tiga tersangka lainnya diduga menerima suap senilai total Rp1 miliar, serta mendapatkan jatah proyek lainnya di lingkungan pemerintah kota (Pemkot) Bandung.
Load more